proposal penelitian

Sabtu, 09 Juli 2011

http://iankalkaidah.blogspot.com

Study Evaluasi Pelaksanaan Pos Kesehatan Desa Kota Kendari Tahun 2009


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
 Pembangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indikator status kesehatan merupakan salah satu komponen utama selain pendidikan dan pendapatan per kapita. Dengan demikian pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya utama untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, yang pada gilirannya mendukung percepatan pembangunan nasional.
Sesuai dengan program Pemerintah dalam rangka percepatan pencapaian Visi Indonesia Sehat yang sesuai Keputusan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VIII/2006 tanggal 2 Agustus 2006 yaitu Indonesia Sehat 2010. untuk mencapai program tersebut bahwa basis utama untuk mengembangkannya adalah di desa-desa. Maka dengan ditetapkannya Desa sebagai sasaran utama dimana desa tersebut yang penduduknya dianggap sudah mampu dan memiliki sumberdaya serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan tentang kesehatan secara mandiri.
Secara umum permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan adalah belum optimalnya pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan. Hal ini antara lain dikarenakan fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit belum sepenuhnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Demikian pula dengan kualitas dan pemerataan tenaga kesehatan juga masih belum optimal karena masih terbatasnya dukungan sumber daya kesehatan.
Permasalahan kesehatan lainnya yaitu pola penyakit yang selalu berubah, dan masih terdapatnya kantong-kantong endemis beberapa penyakit menular pada daerah resiko tinggi. Pola penyakit yang diderita oleh masyarakat sebagian besar adalah penyakit infeksi menular seperti tuberkulosis paru, infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), malaria, dan diare. Selain itu, Indonesia juga menghadapi emerging diseases seperti HIV/AIDS, chikunguya, dan Avian Influenza (Flu Burung).
Sehubungan dengan hal di atas, pemerintah telah menetapkan PP nomor 7 tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN 2004 – 2009) dengan sasaran sbb:
1.         Meningkatkan umur harapan hidup dari 66,2 tahun menjadi 70,6 tahun.
2.         Menurunkan angka kematian bayi dari 45 menjadi 26/1000 kelahiran hidup.
3.         Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 307 menjadi 226/100.000 kelahiran hidup.
4.         Menurunnya prevalensi gizi kurang anak balita dari 25,8% menjadi 20%.
Langkah nyata untuk mewujudkan sasaran tersebut, telah diterbitkan SK Menkes No. 564/2006 tentang pedoman pelaksanaan desa siaga, dengan mengambil kebijakan bahwa seluruh desa di Indonesia menjadi desa siaga akhir tahun 2008,dengan Kriteria apabila desa tersebut telah memiliki sekurang – kurangnya sebuah pos kesehatan desa.
Jumlah desa siaga di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2006 sebanyak 10 dari 1.911 desa. Pada tahun 2007 meningakt menjadi 120ndesa dan pada tahun 2008 bervariasi menurut kabupaten / kota, dengan rentang 7,9% - 31,3%, terendah di kabupaten konawe dan tertinggi di kota kendari dan konawe selatan menduduki urutan kedua terendah yaitu 9,1% ( 30 desa siaga/ 327 total desa). Angka ini meningkat disbanding dua tahun sebelumnya, karena pada tahun 2006 hanya sebesar 0,3 % (1/327) dan pada  tahun 2007 sebesar 3,7 % (12/327) (Dinas kesehatan provinsi Sulawesi tenggara, 2009).
kota kendari tahun 2009 jumlah Pos Kesehatan Desa kota Kendari saat ini berjumlah 11 unit. Namun dalam pelaksanaannya Pos kesehatan desa tidak berjalan sebagaimana mestinya dimana kondisi ini dipengaruhi oleh multi faktor.
Dari uraian diatas, maka penulis ingin mengetahui gambaran pelaksanaan pos kesehatan desa dalam bentuk penelitian dengan judul “Study Evaluasi Pelaksanaan Pos Kesehatan Desa Kota Kendari Tahun 2009”.
B.       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah  faktor – faktor  apa saja yang berhubungan dengan  pelaksanaan Pos kesehatan Desa Kota kendari tahun 2010.
C.      Tujuan penelitian
1.      Tujuan umum
          Tujuan umum dari penelitan  ini adalah untuk mengetahui faktor  - faktor yang berhubungan dengan  pelaksanaan Pos Kesehatan Desa kota kendari tahun 2010.
2.      Tujuan khusus
a)        Untuk mengetahui adanya hubungan antara sumber dana dengan pelaksanaan pos kesehatan desa kota kendari tahun 2010.
b)        Untuk mengetahui adanya hubungan antara tenaga kesehatan dengan pelaksanaan pos kesehatan desa kota kendari tahun 2010.
c)        Untuk mengetahui adanya hubungan antara saranan dan prasarana  dengan pelaksanaan  pos kesehatan desa kota kendari tahun 2010.


D.      Manfaat penelitian
1.        Penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan tambahan informasi dalam sisitem informasi kesehatan  para pembuat kebijakan, dalam hal ini dinas kesehatan kota kendari agar program yang direncanakan lebih efektif dan efisien dalam upaya pembangunan  kesehatan.
2.        Penelitian ini di harapkan dapat menjadi

Rabu, 06 Juli 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia yang masyarakatnya bersifat majemuk baik dalam adat istiadat, golongan bangsa, suku dan dalam agama masing-masing mempunyai suatu pandangan yang berlainan khususnya dalam hal perkawinan, baik dalam tata cara pelaksanaannya maupun dalam hal penyelesaiannya. Perbedaan ciri khas tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan latar belakang sejarah yang mendasari unsur kebudayaan suatu bangsa, akan tetapi perbedaan tersebut bersatu dalam Bhineka Tunggal Ika yang telah menjadi semboyan setiap bangsa Indonesia serta falsafah hidup bahagia.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai negara yang berdasarkan pancasila, dimana sila yang pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mempunyai peranan penting, serta membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Perkawinan dalam agama Islam telah diatur dengan baik, dimulai dari bagaimana mencari kriteria bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk hati. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah (Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam).
Perkawinan bagi manusia bukan sekedar acara pemenuhan kebutuhan biologis antara jenis kelamin yang berbeda sebagaimana makhluk ciptaan Allah lainnya, akan tetapi perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang berbahagia dan kekal (penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), bahkan dalam pandangan masyarakat adat, bahwa perkawinan itu bertujuan untuk membangun, membina dan memelihara hubugan keluarga serta kekerabatan yang rukun dan damai (Tolib,2008: 221).

Kawin lari pada masyarakat suku bugis biasanya terjadi karena keluarga perempuan menolak pinangan pihak laki-laki. Tolakan pinangan ini biasa terjadi karena keluarga perempuan memandang calon pasangan anak perempuannya itu tidak sesuai untuk anaknya karena kemungkinan yang sangat banyak. Pada bentuk perkawinan berupa kawin lari ini, masyarakat suku bugis mengenal istilah malariang ialah membawa gadis lari dan silariang ialah laki-laki dan perempuan sepakat melarikan kawin lari.
Tata cara perkawinan pada masyarakat yang satu berbeda dengan masyarakat yang lain termaksud adat perkawinan suku Bajo yang ada di desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo tengah. Penyebab perbedaan tata cara perkawinan pada masyarakat yang satu dengan masyarakat lain adalah karena mempunyai latar belakang kultural yang berbeda.
Kawin lari adalah suatu perkawinan yang terjadi atas kesepakatan pria dan wanita tanpa sepengetahuan orang tua pihak perempuan tetapi kadang-kadang sepengetahuan orang tua pihak laki-laki. Umumnya di Desa Wanseriwu kecamatan Tiworo Tengah kawin lari dilakukan pada malam hari menuju rumah Tokoh Agama atau Tokoh Adat . Kawin lari biasanya dilakukan pada waktu suasana sunyi agar tidak ketahuan oleh pihak keluarga perempuan. Kawin lari ini bertujuan menghindarkan diri dari berbagai keharusan yang ada dalam jalur perkawinan melalui peminangan serta untuk menghindarkan diri dari berbagai rintangan yang datangnya dari orang tua pihak perempuan.
Kasus kawin lari yang terjadi di desa Wanseriwu kecematan Tiworo Tengah Kabupaten Muna berdasarkan data yang diperoleh dari pegawai pencatat nikah desa Wanseriwu Si Hading,S.ag., bahwa dari tahun 2008 sampai 2010 telah terjadi 18 kasus kawin lari. Pada tahun 2008 terjadi 3 kasus, 2009 terjadi 6 kasus dan pada tahun 2010 terjadi 9 kasus. (Sumber data: Kantor Desa Wanseriwu (diolah), 2010). Kasus ini dapat terjadi karena pergaulan hidup kalangan muda yang semakin luas, dan kurangnya kemampuan ekonomi pihak laki-laki untuk melakukan pernikahan yang pada umumnya.
Tata cara perkawinan menurut masyarakat suku Bajo pada umumnya, ternyata tidak dapat dilakukan oleh sebagian laki-laki dan perempuan di desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah. Hal inilah yang memunculkan tata cara perkawinan yang disebut kawin lari (silaiang). Fenomena kawin lari seperti itu telah menjadi alternatif sebagian kalangan muda agar dapat mempercepat rencana perkawinannya, walaupun mendapat hambatan dari orang tua kedua belah pihak.
Penyelesaian masalah kawin lari bersama tersebut dilakukan melalui musyawarah adat. Bagi masyarakat desa Wanseriwu kawin lari yang biasa di sebut “silaiang” menurut Baco (tokoh adat) adalah sebuah bentuk tindakan yang di perbolehkan dalam masyarakat suku Bajo. Fenomena kawin lari di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah terjadi sebagai bagian dari suatu perkawinan yang ada dan malah sekarang ini seakan-akan menjadi alternatif untuk memaksa orang tua menyetujui perkawinan mereka. Kawin lari tidak berarti jika laki-laki suka kepada perempuan ia bebas membawa lari perempuan yang dicintainya akan tetapi laki-laki membawa lari perempuan ke rumah imam, selanjutnya memohon kepada tokoh adat atau imam untuk mengurusnya agar mendapatkan restu dari orang tua perempuan atau keluarganya.
Tradisi sebagai kebiasaan memungkinkan terjadi adanya kebiasaan memudahkan perkawinan dengan cara kawin lari bersama atau dengan kata lain memaksakan kehendak kepada pihak keluarga perempuan untuk menerima keadaan tersebut. Fenomena semacam ini membuat sebagian orang tua akan merasa malu kalau anak perempuan mereka tidak dikawinkan karena sudah dibawa lari.
Berdasarkan latar belakang di atas dan pertimbangan semakin meningkat kasus kawin lari sehingga peneliti tergugah untuk mengkaji lebih lanjut tentang kawin lari dan proses penyelesaiannya di desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah. Oleh karena itu penelitian ini akan diarahkan untuk mengangkat sebuah judul : “Kawin Lari (silaiang) dalam masyarakat adat suku Bajo di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah penyebab terjadinya kawin lari pada masyarakat adat suku Bajo di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna?
2. Bagaimana proses penyelesaian kawin lari pada masyarakat adat suku Bajo di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna?








C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kawin lari pada masyarakat adat suku Bajo di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna.
2. Untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian kawin lari pada masyarakat adat suku Bajo di Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna.
2. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dalam penelitian ini adalah :
1. Menambah pengetahuan bagi peneliti mengenai penyebab, tata cara perkawinan lari dan penyelesaiannya pada masyarakat Bajo di desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna dan sebagai bahan informasi bagi peneliti lain yang mengadakan penelitian berhubungan dengan kajian perkawinan adat.
2. Sebagai sumber informasi dan bahan bacaan bagi masyarakat luas yang membutuhkan khususnya pada masyarakat Desa Wanseriwu Kecamatan Tiworo Tengah Kabupaten Muna

kawin lari pada masyarakat adat suku bajo